Alasan Sebab dan Proses Pembentian Pimpinan / Ketua DPRD

Edukasippkn.com - Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena :

a. meninggal dunia.
b. mengundurkan diri
c. diberhentikan

Pimpinan DPRD diberhentikan apabila :

a.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
b.   melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD.
c.   dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d.   diusulkan oleh partai poitiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
e.   ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD oleh partai politik.
f.    melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
g.   diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantinya berasal dari partai yang sama.

Pimpinan DPRD diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dalam hal pimpinan DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau bebas, pimpinan DPRD yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DRPD.

Pemberhentian Pimpinan DPRD dilaporkan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRD. Usulan pemberhentian Pimpinan DPRD dilakukan dalam Rapat Paripurna.Usulan pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Paripurna.

Keputusan DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Kepala Daerah untuk peresmian pemberhentiannya. Pemberhentian Pimpinan DPRD diresmikan oleh Gubernur atas nama Presiden.

Apabila seorang Pimpinan DPRD diberhentikan atau dinyatakan non aktif dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah atas pertimbangan Badan Musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai penetapan pengganti pimpinan definitif.

Apabila Pimpinan DPRD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPRD yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat DPRD dan menjadi juru bicara DPRD.

Apabila Pimpinan DPRD dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Pimpinan DPRD melaksanakan tugas kembali. 

Pengisian lowongan jabatan Pimpinan DPRD yang diberhentikan diusulkan oleh Partai Politik asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan. 

0 Response to "Alasan Sebab dan Proses Pembentian Pimpinan / Ketua DPRD"

Posting Komentar