Edukasippkn.com
- Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena :
a.
meninggal dunia.
b.
mengundurkan diri
c.
diberhentikan
Pimpinan
DPRD diberhentikan apabila :
a.
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
b.
melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna
setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD.
c.
dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
d.
diusulkan
oleh partai poitiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
e.
ditarik
keanggotaannya sebagai anggota DPRD oleh partai politik.
f.
melanggar
ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
g.
diberhentikan
sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam
hal salah seorang pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, anggota pimpinan
lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas
pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Dalam
hal salah seorang pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penggantinya berasal dari partai yang sama.
Pimpinan
DPRD diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai
terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Dalam
hal pimpinan DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan
lepas dari segala tuntutan hukum atau bebas, pimpinan DPRD yang bersangkutan
melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DRPD.
Pemberhentian
Pimpinan DPRD dilaporkan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRD. Usulan
pemberhentian Pimpinan DPRD dilakukan dalam Rapat Paripurna.Usulan
pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilengkapi
dengan Berita Acara Rapat Paripurna.
Keputusan
DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Kepala Daerah untuk
peresmian pemberhentiannya. Pemberhentian Pimpinan DPRD diresmikan oleh
Gubernur atas nama Presiden.
Apabila
seorang Pimpinan DPRD diberhentikan atau dinyatakan non aktif dari jabatannya,
para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah atas pertimbangan Badan
Musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai penetapan
pengganti pimpinan definitif.
Apabila
Pimpinan DPRD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPRD yang
bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat DPRD
dan menjadi juru bicara DPRD.
Apabila
Pimpinan DPRD dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan
hukum, Pimpinan DPRD melaksanakan tugas kembali.
Pengisian
lowongan jabatan Pimpinan DPRD yang diberhentikan diusulkan oleh Partai Politik
asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan.
0 Response to "Alasan Sebab dan Proses Pembentian Pimpinan / Ketua DPRD"
Posting Komentar