Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan
tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening
khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Calon
anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu
dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye
Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Laporan
dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh
KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Laporan
dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh
KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
0 Response to "Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD"
Posting Komentar