Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan
tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening
khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Calon
anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu
dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye
Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Laporan
dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh
KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Laporan
dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh
KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Related Posts :
Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
Bakal
calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam
daftar calon sementara oleh:
a.
KPU untuk daftar ca… Read More...
Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kampanye
Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(1)
Kampanye Pemilu dila… Read More...
Larangan dalam Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang … Read More...
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan … Read More...
Ketentuan Masa Tenang Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD
Selama
Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:… Read More...
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
Perseorangan
yang memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPD dapat mendaftarkan diri
sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU m… Read More...
Persyaratan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Persyaratan Dukungan Minimal Dari Pemilih Dari Daerah Pemilihan
Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a… Read More...
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administras… Read More...
0 Response to "Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD"
Posting Komentar