Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
268 ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilakukan setelah seluruh upaya
administratif di Bawaslu telah digunakan.
Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 3 (tiga)
hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu. Dalam hal pengajuan
gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan
tinggi tata usaha negara.
Apabila
dalam jangka waktu penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan
putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Pengadilan
tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Terhadap putusan
pengadilan tinggi tata usaha negara hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan
kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan tinggi tata
usaha negara. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas
permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat terakhir dan mengikat serta tidak
dapat dilakukan upaya hukum lain. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan
tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
0 Response to "Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu "
Posting Komentar