Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
268 ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilakukan setelah seluruh upaya
administratif di Bawaslu telah digunakan.
Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 3 (tiga)
hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu. Dalam hal pengajuan
gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan
tinggi tata usaha negara.
Apabila
dalam jangka waktu penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan
putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Pengadilan
tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Terhadap putusan
pengadilan tinggi tata usaha negara hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan
kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan tinggi tata
usaha negara. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas
permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat terakhir dan mengikat serta tidak
dapat dilakukan upaya hukum lain. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan
tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Related Posts :
Ketentuan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
(1)
KPU
menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
(2)
KPU
Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
(3… Read More...
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
- Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk m… Read More...
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan
Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, … Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Jumlah
kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling
banyak 100 (seratus).
Jumlah
kursi DPRD provinsi … Read More...
Materi dan Metode Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Materi
kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/k… Read More...
Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan … Read More...
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu… Read More...
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. &… Read More...
Peranan Pemerintah, TNI dan POLRI dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama ke… Read More...
0 Response to "Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu "
Posting Komentar