Edukasippkn.com
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai
tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya
gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas
sebagaimana
mempunyai fungsi:
a.
penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.
penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara
partisipatif;
e.
penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
dan
f.
penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan
hidup.
0 Response to "Tugas dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK)"
Posting Komentar