KPU
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Sekretaris
Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan suara.
Perlengkapan
pemungutan suara terdiri atas:
a.
kotak
suara;
b.
surat
suara;
c.
tinta;
d.
bilik
pemungutan suara;
e.
segel;
f.
alat
untuk mencoblos pilihan; dan
g.
tempat
pemungutan suara.
Selain
perlengkapan pemungutan suara, untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan
kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan
dukungan perlengkapan lainnya.
Bentuk,
ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur
dengan peraturan KPU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal KPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengadaan
perlengkapan pemungutan suara, Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan
kewenangannya kepada sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pengadaan
perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan
masyarakat. Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS paling
lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU,
sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dalam
pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja
sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat
suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat
tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan
nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan.
Surat
suara untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon
anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
surat suara ditetapkan dalam peraturan KPU.
Jenis,
bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara diatur dalam
peraturan KPU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan calon anggota DPD ditetapkan
dengan keputusan KPU.
Pengadaan
surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang
sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik. Jumlah
surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2%
(dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan
keputusan KPU.
Selain
menetapkan pencetakan surat suara, KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara
untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan
sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda
khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
Untuk
kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat
suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU. Perusahaan pencetak surat
suara wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.
KPU
meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan surat
suara selama proses pencetakan berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya
ke tempat tujuan. KPU memverifikasi jumlah dan kualitas surat suara yang telah
dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan
membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
KPU
mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan
untuk membuat surat suara sebelum dan sesudah digunakan, serta menyegel dan
menyimpannya. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap
pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat
suara ke tempat tujuan diatur dengan peraturan KPU.
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan
suara dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
0 Response to "Macam-Macam Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPRD, dan DPD"
Posting Komentar