Edukasippkn.com
- Keanggotaan Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh
lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri
Dalam Negeri.
Jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
DPRD
provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
- membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber
: https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Daerah_Provinsi
0 Response to "Wewenang dan Tugas DPRD Provinsi "
Posting Komentar