Susunan organisasi Karang Taruna terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil Bendahara; dan
g.
Seksi-seksi.
Seksi-seksi
terdiri atas:
a.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
b.
Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
c.
Seksi Kelompok Usaha Bersama;
d. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
e. Seksi Olah Raga dan Seni Budaya;
f.
Seksi Lingkungan Hidup; dan
g. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Tata kerja Karang Taruna adalah:
a. membantu Pemerintahan Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan
melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
b. membantu Pemerintah Desa dalam menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan
sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitasi, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
c. perencanaan pembangunan yang disusun oleh Karang Taruna diajukan kepada
Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan Peraturan Desa;
d. Karang Taruna menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
0 Response to "Susunan Organisasi Karang Taruna dan Tata Kerja Karang Taruna"
Posting Komentar