KPU
melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan
verifikasi.
Persyaratan
dukungan minimal Pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda
tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk
setiap pendukung.
Seorang
Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang
bakal calon anggota DPD.
Dalam
hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh
bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal
pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal
Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang
digandakan.
Related Posts :
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon di… Read More...
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. &… Read More...
Peranan Pemerintah, TNI dan POLRI dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama ke… Read More...
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan
Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, … Read More...
Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan … Read More...
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
- Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk m… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Jumlah
kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling
banyak 100 (seratus).
Jumlah
kursi DPRD provinsi … Read More...
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu
Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran
di… Read More...
0 Response to "Proses dan Mekanisme Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD "
Posting Komentar