KPU
melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan
verifikasi.
Persyaratan
dukungan minimal Pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda
tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk
setiap pendukung.
Seorang
Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang
bakal calon anggota DPD.
Dalam
hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh
bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal
pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal
Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang
digandakan.
0 Response to "Proses dan Mekanisme Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD "
Posting Komentar