KPU
melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan
verifikasi.
Persyaratan
dukungan minimal Pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda
tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk
setiap pendukung.
Seorang
Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang
bakal calon anggota DPD.
Dalam
hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh
bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal
pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal
Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang
digandakan.
Related Posts :
Syarat Partai Politik / Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Edukasippkn.com
- Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah partai politik.
Partai
Politi… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Jumlah
kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling
banyak 100 (seratus).
Jumlah
kursi DPRD provinsi … Read More...
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
- Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk m… Read More...
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan
Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, … Read More...
Materi dan Metode Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Materi
kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/k… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Jumlah
kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah
pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, ata… Read More...
Ketentuan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
(1)
KPU
menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
(2)
KPU
Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
(3… Read More...
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu… Read More...
Peranan Pemerintah, TNI dan POLRI dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama ke… Read More...
0 Response to "Proses dan Mekanisme Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD "
Posting Komentar