Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah telah terdapat ketentuan tentang Pengawasan dan
Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih pada
pasal 49 dan pasal 50 sebagai berikut:
Pasal
49
(1)
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas
Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data
pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman
daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.
(2)
Pengawas
Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data
pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman
daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar
pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap
luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
Pasal
50
(1)
Dalam
hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditemukan unsur kesengajaan
atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
(2)
Temuan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, dan PPLN.
0 Response to "Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih "
Posting Komentar