Pemberitaan,
penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak
dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan,
penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dilaksanakan dalam rangka penyampaian
pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
Pesan
Kampanye Pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau
suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau
tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan
mengiklankan Kampanye Pemilu harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan
berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah
pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta
Pemilu.
Lembaga
penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio
Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta,
dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan
memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi
Kampanye Pemilu.
Lembaga
penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan
kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye
Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada
setiap Peserta Pemilu.
Pemberitaan Kampanye
Pemberitaan
Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak dan oleh lembaga penyiaran
dengan siaran langsung atau siaran tunda. Media massa cetak dan lembaga
penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu
harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.
Penyiaran Kampanye
Penyiaran
Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog,
dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar,
debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
Pemilihan
narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog,
dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. Narasumber penyiaran monolog,
dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu.
Siaran
monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat
mengikutsertakan masyarakat, antara lain melalui telepon, faksimile, layanan
pesan singkat, dan/atau surat elektronik.
Iklan Kampanye
Iklan
Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak
dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan
untuk masyarakat.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada
Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu. Pengaturan
dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu dilaksanakan
oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau
blocking time untuk Kampanye Pemilu.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format
atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
Media
massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan
yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu
yang lain.
Batas
maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta
Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30
(tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa
Kampanye Pemilu.
Batas
maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu
secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam
puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye
Pemilu.
Batas
maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana berlaku untuk semua jenis
iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap
Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk
iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk
masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye
Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. Tarif iklan
Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif
iklan Kampanye Pemilu komersial.
Media
massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu
layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari
dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Iklan
Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media
massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. Penetapan dan
penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat yang diproduksi oleh
pihak lain dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
Jumlah
waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat tidak termasuk
jumlah kumulatif. Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan
berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan
Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu.
Komisi
Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan,
penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau
media massa cetak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan
iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU.
0 Response to "Ketentuan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD"
Posting Komentar