Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK
Desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan
organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang
pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tata Cara
Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK adalah sebagai berikut:
a. calon pengurus TP PKK diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang
bersangkutan;
b. pemilihan pengurus TP PKK dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang
diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa;
c. rapat khusus dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;
d. nama-nama pengurus yang terpilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Masa bhakti pengurus
TP PKK ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dapat
dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.
0 Response to "Tata Cara Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK"
Posting Komentar