Tata Cara Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Tata Cara Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK adalah sebagai berikut:

a.   calon pengurus TP PKK diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;

b.   pemilihan pengurus TP PKK dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa;

c.   rapat khusus dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;

d.   nama-nama pengurus yang terpilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Masa bhakti pengurus TP PKK ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.

0 Response to "Tata Cara Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK"

Posting Komentar