Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya laporan.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye
Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari
setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari
kantor akuntan publik.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana
Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
diterimanya laporan hasil pemeriksaan. KPU menetapkan kantor akuntan publik
yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
Kantor
akuntan publik paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
membuat
pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang
bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu tidak
berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan partai politik dan
calon anggota DPD Peserta Pemilu;
b.
membuat
pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang
bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu bukan merupakan
anggota atau pengurus partai politik.
Biaya
jasa akuntan publik dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam
hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam proses pelaksanaan audit
diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan, KPU
membatalkan penunjukan kantor akuntan publik yang bersangkutan.
Kantor
akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya tidak berhak mendapatkan pembayaran
jasa).
KPU
menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit
atas laporan dana Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan.
Dalam
hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan
tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu, partai
politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta
Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Dalam
hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana
Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu, calon
anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta
Pemilu.
Dalam
hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan
tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran
dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai
batas waktu, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak
ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi
calon terpilih.
Dalam
hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan
pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
oleh KPU sampai batas waktu, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi
berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
0 Response to "Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD"
Posting Komentar