Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan. KPU menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.

Kantor akuntan publik paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan partai politik dan calon anggota DPD Peserta Pemilu;

b.   membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Biaya jasa akuntan publik dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan, KPU membatalkan penunjukan kantor akuntan publik yang bersangkutan.

Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa).

KPU menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan.

Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

0 Response to "Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD"

Posting Komentar