Persyaratan, Struktur, dan Masa Bhakti Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan

Edukasippkn.com - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:

a.   warga negara Republik Indonesia;
b.   penduduk setempat;
c.   mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d.   dipilih secara musyawarah dan mufakat.

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :

a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

0 Response to "Persyaratan, Struktur, dan Masa Bhakti Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan"

Posting Komentar