Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a.
warga
negara Republik Indonesia;
b.
penduduk
setempat;
c.
mempunyai
kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d.
dipilih
secara musyawarah dan mufakat.
Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga
Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Masa
bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Masa
bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
0 Response to "Persyaratan, Struktur, dan Masa Bhakti Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan"
Posting Komentar