Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu
masing-masing.
Dana
Kampanye Pemilu bersumber dari:
a.
partai
politik;
b.
calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang
bersangkutan; dan
c.
sumbangan
yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Dana
Kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu
berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik
Peserta Pemilu pada bank.
Dana
Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat
berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Dana
Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana
Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
Pembukuan
dana Kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum
penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Dana
Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain bersifat tidak
mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau
badan usaha nonpemerintah. Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan
pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Dana
Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan,
dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp7.500.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pemberi sumbangan harus mencantumkan
identitas yang jelas.
Peserta
Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Peserta
Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
0 Response to "Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar