KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu
verifikasi diatur dengan peraturan KPU.
Partai
politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen
persyaratan serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas
perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu
sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari KPU.
Partai
politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu oleh KPU.
Penetapan
partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU. Penetapan
nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam
sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu. Hasil penetapan Partai politik calon Peserta Pemilu diumumkan oleh KPU.
0 Response to "Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu"
Posting Komentar