KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu
verifikasi diatur dengan peraturan KPU.
Partai
politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen
persyaratan serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas
perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu
sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari KPU.
Partai
politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu oleh KPU.
Penetapan
partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU. Penetapan
nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam
sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu. Hasil penetapan Partai politik calon Peserta Pemilu diumumkan oleh KPU.
Related Posts :
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kampanye
Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(1)
Kampanye Pemilu dila… Read More...
Ketentuan Masa Tenang Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD
Selama
Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:… Read More...
Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
Bakal
calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam
daftar calon sementara oleh:
a.
KPU untuk daftar ca… Read More...
Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan … Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Macam-Macam Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPRD, dan DPD
KPU
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara… Read More...
Persyaratan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Persyaratan Dukungan Minimal Dari Pemilih Dari Daerah Pemilihan
Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a… Read More...
0 Response to "Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu"
Posting Komentar