KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu
verifikasi diatur dengan peraturan KPU.
Partai
politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen
persyaratan serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas
perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu
sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari KPU.
Partai
politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu oleh KPU.
Penetapan
partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU. Penetapan
nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam
sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu. Hasil penetapan Partai politik calon Peserta Pemilu diumumkan oleh KPU.
Related Posts :
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Ketentuan Penghitungan Suara Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Majelis Khusus Tindak
Pidana Pemilu
Majelis
khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan
negeri dan pen… Read More...
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sengketa
tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD pro… Read More...
Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Prosedur Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi)
Perselisihan
hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional… Read More...
Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilu dibentuk
majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merup… Read More...
Ketentuan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
268 ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilaku… Read More...
0 Response to "Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu"
Posting Komentar