Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap partai politik .

Verifikasi harus selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi diatur dengan peraturan KPU.

Partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.

Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU. Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu. Hasil penetapan Partai politik calon Peserta Pemilu diumumkan oleh KPU. 

0 Response to "Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu"

Posting Komentar