Ketentuan Masa Tenang Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD

Selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:

a.   tidak menggunakan hak pilihnya;
b.   menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c.   memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
d.   memilih calon anggota DPD tertentu.

Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.

Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.

Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.

Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.

0 Response to "Ketentuan Masa Tenang Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD"

Posting Komentar