Bakal
calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam
daftar calon sementara oleh:
a.
KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
b.
KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan
c.
KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota.
Daftar
calon sementara ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota.
Daftar
calon sementara disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto
diri terbaru. Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sekurang-kurangnya di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
Masukan
dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan
perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media
massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik
atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik harus
memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Pimpinan
partai politik menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam
hal hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi
syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar
calon sementara hasil perbaikan.
Pengajuan
pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari setelah
diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara.
Dalam
hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara
hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan urutan berikutnya.
Dalam
hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen
palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan
tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dibacakan setelah KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
0 Response to "Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota "
Posting Komentar