Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan
Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam
hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung untuk:
a.
tidak
menggunakan hak pilihnya;
b.
menggunakan
hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah;
c.
memilih
Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d.
memilih
calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau
e.
memilih
calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang
dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a.
pembatalan
nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar
calon tetap; atau
b.
pembatalan
penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai calon terpilih.
0 Response to "Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD"
Posting Komentar