KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya
jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
KPU
Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi
terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan.
KPU
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi
terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan.
Dalam
hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik
Peserta Pemilu.
Dalam
hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan
kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan
lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk
mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen
palsu.
Partai
politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
Partai
Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon
pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut
dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU,
KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pengawasan
atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota.
Dalam
hal pengawasan menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil
kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
0 Response to "Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota "
Posting Komentar