Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah
pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penyelenggara
Pemilu.
Pelanggaran
Administrasi Pemilu
Pelanggaran
administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil
kajiannya terkait pelanggaran administrasi Pemilu. KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota.
KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu
berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya.
KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
Dalam
hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu memberikan sanksi peringatan lisan
atau peringatan tertulis.
0 Response to "Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu "
Posting Komentar