Edukasippkn.com - Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota secara langsung dan demokratis.
Pasangan
Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Sehubungan
dengan Pilkada tahun 2017, pada tanggal 18 Oktober 2016, KPU telah mengeluarkan
surat edaran berkenaan dengan pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Salah
satu poin penting dalam surat tersebut yakni sebagai wujud transparansi dan
akuntabilitas salam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2017,
khususnya terkait dengan tahapan penetapan pasangan calon peserta pemilihan
pada tanggal 24 Oktober 2016 yang akan diinformasikan melalui Sistem Informasi
Tahapan Pilkada (SITap).
Download
Surat Edaran KPU tentang Penetapan
Pasangan Calon / Paslon Pilkada Tahun 2017 selengkapnya
surat edaran KPU nomor 563/KPU/X/2016 perihal Penetapan Pasangan Calon Pilkada
Tahun 2017 di bawah ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Tahun 2017 - Surat Edaran KPU Nomor 563/KPU/X/2016"
Posting Komentar