Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Peserta
Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:
a.
pihak
asing;
b.
penyumbang
yang tidak jelas identitasnya;
c.
Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d.
pemerintah
desa dan badan usaha milik desa.
Peserta
Pemilu yang menerima sumbangan dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
0 Response to "Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu "
Posting Komentar