Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:

a.   pihak asing;
b.   penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c.   Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d.   pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Peserta Pemilu yang menerima sumbangan dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. 

0 Response to "Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu "

Posting Komentar