Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Peserta
Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:
a.
pihak
asing;
b.
penyumbang
yang tidak jelas identitasnya;
c.
Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d.
pemerintah
desa dan badan usaha milik desa.
Peserta
Pemilu yang menerima sumbangan dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
Related Posts :
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhad… Read More...
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. &… Read More...
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
Perseorangan
yang memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPD dapat mendaftarkan diri
sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU m… Read More...
Larangan dalam Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang … Read More...
Proses dan Mekanisme Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD
KPU
melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memb… Read More...
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administras… Read More...
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon di… Read More...
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu
Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran
di… Read More...
0 Response to "Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu "
Posting Komentar