Edukasippkn.com
- Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun
yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau
dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas
harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk
mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang
berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Lembaga
Adat mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat
serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
Lembaga
Adat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.
penampung
dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah
serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b.
pemberdayaan,
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam
rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan; dan
c.
penciptaan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala
adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa
dan Lurah.
0 Response to "Kedudukan, Hak dan Wewenang, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat"
Posting Komentar