Edukasippkn.com
- Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun
yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau
dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas
harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk
mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang
berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Lembaga
Adat mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat
serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
Lembaga
Adat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.
penampung
dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah
serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b.
pemberdayaan,
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam
rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan; dan
c.
penciptaan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala
adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa
dan Lurah.
Related Posts :
Kedudukan, Hak dan Wewenang, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat
Edukasippkn.com
- Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun
yang secara wajar telah tumbuh dan berkemban… Read More...
Persyaratan, Struktur, dan Masa Bhakti Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang … Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Pada Pemerintah Desa atau Kelurahan
Edukasippkn.com
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masya… Read More...
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubu… Read More...
Macam-Macam Jenis Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga
Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.c… Read More...
Susunan Organisasi LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) dan Tata Kerja LPM
Susunan organisasi LPM terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Waki… Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Karang Taruna Lengkap
Edukasippkn.com
- Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang at… Read More...
0 Response to "Kedudukan, Hak dan Wewenang, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat"
Posting Komentar