Susunan Organisasi RT dan RW dan Tata kerja RT dan RW

Susunan organisasi RT terdiri atas:

a.   Ketua;
b.   Wakil ketua;
c.   Sekretaris;
d.   Wakil Sekretaris;
e.   Bendahara;
f.    Wakil Bendahara; dan
g.   Seksi-seksi.

Jumlah seksi organisasi RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan RT setempat.

Susunan Organisasi RW terdiri atas:

a.   Ketua;
b.   Sekretaris;
c.   Bendahara; dan
d.   Anggota, disesuaikan dengan kebutuhan RW setempat.

Tata kerja RT dan RW adalah:

a.   membantu pemerintah desa dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
b.   RT dan RW menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
c.   RW sebagai koordinator dan pembina RT di lingkungannya.

0 Response to "Susunan Organisasi RT dan RW dan Tata kerja RT dan RW"

Posting Komentar