Susunan
organisasi RT terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil Bendahara; dan
g.
Seksi-seksi.
Jumlah seksi
organisasi RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan
RT setempat.
Susunan
Organisasi RW terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Anggota, disesuaikan dengan kebutuhan RW
setempat.
Tata kerja RT dan RW
adalah:
a.
membantu pemerintah desa dalam memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan kegotong-royongan dan
kekeluargaan.
b.
RT dan RW menyusun dan menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
c. RW sebagai koordinator dan pembina RT di lingkungannya.
0 Response to "Susunan Organisasi RT dan RW dan Tata kerja RT dan RW"
Posting Komentar