Susunan Organisasi RT dan RW dan Tata kerja RT dan RW

Susunan organisasi RT terdiri atas:

a.   Ketua;
b.   Wakil ketua;
c.   Sekretaris;
d.   Wakil Sekretaris;
e.   Bendahara;
f.    Wakil Bendahara; dan
g.   Seksi-seksi.

Jumlah seksi organisasi RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan RT setempat.
Susunan Organisasi RW terdiri atas:

a.   Ketua;
b.   Sekretaris;
c.   Bendahara; dan
d.   Anggota, disesuaikan dengan kebutuhan RW setempat.

Tata kerja RT dan RW adalah:

a.   membantu pemerintah desa dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
b.   RT dan RW menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
c.   RW sebagai koordinator dan pembina RT di lingkungannya.

Related Posts :

0 Response to "Susunan Organisasi RT dan RW dan Tata kerja RT dan RW"

Posting Komentar