Susunan
organisasi RT terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil Bendahara; dan
g.
Seksi-seksi.
Jumlah seksi
organisasi RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan
RT setempat.
Susunan
Organisasi RW terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Anggota, disesuaikan dengan kebutuhan RW
setempat.
Tata kerja RT dan RW
adalah:
a.
membantu pemerintah desa dalam memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan kegotong-royongan dan
kekeluargaan.
b.
RT dan RW menyusun dan menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
c. RW sebagai koordinator dan pembina RT di lingkungannya.
Related Posts :
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubu… Read More...
Tata Cara Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK
Desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mit… Read More...
Tata Cara Pembentukan RT dan RW
Pengurus lembaga kemasyarakatan RT, RW, LPM, TP PKK dan Karang Taruna
dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kema… Read More...
Tata Cara Pembentukan Pengurus Karang Taruna
Karang Taruna
adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran… Read More...
Macam-Macam Jenis Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Lembaga
kemasyarakatan desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam aspek
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan… Read More...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang … Read More...
Susunan Organisasi LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) dan Tata Kerja LPM
Susunan organisasi LPM terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Waki… Read More...
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga
Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.c… Read More...
0 Response to "Susunan Organisasi RT dan RW dan Tata kerja RT dan RW"
Posting Komentar