Kampanye
Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(1)
Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
(2)
Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
(3)
Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.
Pelaksana
Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri
atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pelaksana
Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan
organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. Peserta Kampanye
Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
Petugas
Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan
Kampanye Pemilu. Pelaksana Kampanye Pemilu harus didaftarkan pada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran
pelaksana Kampanye Pemilu ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota.
0 Response to "Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar