Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye. 

Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.

Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu. Pelaksana Kampanye Pemilu harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

0 Response to "Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota"

Posting Komentar