Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib
melaksanakan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan
mengamankan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penghitungan suara serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil
penghitungan suara diatur dengan peraturan KPU.
Penghitungan
Suara di TPS/TPSLN
Penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di TPSLN
dilaksanakan oleh KPPSLN.
Penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di
TPSLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
Penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di
TPSLN diawasi oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan
masyarakat. Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
Saksi
yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus
menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.
Penghitungan
suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada
hari pemungutan suara.
KPPS
melakukan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS. KPPSLN
melakukan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR di dalam TPSLN.
Saksi
menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
di dalam TPS/TPSLN. Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS.
Pengawas
Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di dalam TPSLN. Pemantau Pemilu
memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS.
Pemantau
Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan suara calon anggota DPR di luar TPSLN. Warga masyarakat menyaksikan
pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS. Warga
masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR di luar TPSLN.
Sebelum
melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:
a.
jumlah
Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;
b.
jumlah
Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c.
jumlah
surat suara yang tidak terpakai;
d.
jumlah
surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara
memberikan suara; dan
e.
sisa
surat suara cadangan.
Penggunaan
surat suara cadangan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua
KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang
hadir.
Suara
untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah
apabila:
a.
surat
suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b.
tanda
coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan;
atau
c.
tanda
coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan.
Suara
untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a.
surat
suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b.
tanda
coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
Ketentuan
mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara diatur lebih lanjut dengan
peraturan KPU.
Ketua
KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar
dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung. Penghitungan suara dilakukan
secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang
cukup.
Penghitungan
suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas
dan terbaca. Format penulisan penghitungan suara diatur dalam peraturan KPU.
Peserta
Pemilu, saksi, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan
masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada
KPPS/KPPSLN.
Peserta
Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat
hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu
juga mengadakan pembetulan.
Hasil
penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan
format yang diatur dalam peraturan KPU.
Berita
acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan
suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir.
Dalam
hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak
menandatangani, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat
hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
Berita
acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan
suara yang telah ditandatangani wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS/KPPSLN
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN. KPPS wajib memberikan 1
(satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas
Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
KPPSLN
wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari yang sama. KPPS/KPPSLN wajib
menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan
suara.
KPPS/KPPSLN
wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara
pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS
atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama.
Penyerahan
kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS wajib
diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu
Kecamatan.
Penyerahan
kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib
diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota.
PPS
wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
0 Response to "Ketentuan Penghitungan Suara Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar