Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam
hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menemukan
kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta
Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta
Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan
temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Temuan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Hak Memilih
Warga
Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga
Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar
Pemilih.
Untuk
dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai
Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
0 Response to "Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu "
Posting Komentar