Susunan Organisasi Tim Penggerak PKK dan Tata Kerja TP PKK

Susunan organisasi TP PKK terdiri atas:

a.   Ketua;
b.   Wakil Ketua;
c.   Sekretaris;
d.   Wakil Sekretaris;
e.   Bendahara;
f.    Wakil Bendahara; dan
g.   Kelompok Kerja (Pokja).

Pokja terdiri atas:

a.   Pokja I, (Penghayatan dan pengalaman Pancasila serta Gotong-royong);
b.   Pokja II, (Pendidikan, Ketrampilan dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi);
c.   Pokja III, (Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah tangga);
d.   Pokja IV, (Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat).

Setiap Pokja terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota.

Tata kerja TP PKK adalah:

a.   membantu Pemerintahan Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;
b.   membantu dalam menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi perempuan untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis serta kemampuan perempuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c.   perencanaan pembangunan yang disusun oleh TP PKK diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan Peraturan Desa;
d.   TP PKK menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.

0 Response to "Susunan Organisasi Tim Penggerak PKK dan Tata Kerja TP PKK"

Posting Komentar