Susunan organisasi TP PKK terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil Bendahara; dan
g.
Kelompok Kerja (Pokja).
Pokja
terdiri atas:
a.
Pokja I, (Penghayatan dan pengalaman
Pancasila serta Gotong-royong);
b. Pokja II, (Pendidikan, Ketrampilan dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi);
c. Pokja III, (Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah tangga);
d. Pokja IV, (Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat).
Setiap Pokja
terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota.
Tata kerja TP PKK adalah:
a. membantu Pemerintahan Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan
melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;
b. membantu dalam menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi
perempuan untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis serta
kemampuan perempuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. perencanaan pembangunan yang disusun oleh TP PKK diajukan kepada Kepala
Desa untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan Peraturan Desa;
d. TP PKK menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
0 Response to "Susunan Organisasi Tim Penggerak PKK dan Tata Kerja TP PKK"
Posting Komentar