Jumlah
kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling
banyak 100 (seratus).
Jumlah
kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan
dengan ketentuan:
a.
provinsi
dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh
alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b.
provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000
(tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
c.
provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000
(lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
d.
provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000
(tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
e.
provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan
9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f.
provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan
11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima)
kursi; dan
g.
provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh
alokasi 100 (seratus) kursi.
Daerah Pemilihan
Anggota DPRD Provinsi
Daerah
pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan
kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Dalam hal penentuan daerah pemilihan tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi diatur dalam peraturan KPU.
Dalam hal penentuan daerah pemilihan tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi diatur dalam peraturan KPU.
Jumlah
kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Alokasi
kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditentukan paling sedikit 3
(tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Dalam
hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah
pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi
kursi.
Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi diatur dalam peraturan KPU.
0 Response to "Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi"
Posting Komentar