Jumlah
kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah
pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan
kabupaten/kota.
Jumlah
kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Dalam hal penentuan daerah pemilihan tidak
dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kabupaten/kota.
Penentuan
daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah
pemilihan pada Pemilu terakhir. Daerah pemilihan tercantum dalam lampiran yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
0 Response to "Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR "
Posting Komentar