Jumlah
kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah
pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan
kabupaten/kota.
Jumlah
kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Dalam hal penentuan daerah pemilihan tidak
dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kabupaten/kota.
Penentuan
daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah
pemilihan pada Pemilu terakhir. Daerah pemilihan tercantum dalam lampiran yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Related Posts :
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu
Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran
di… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan … Read More...
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan
Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, … Read More...
Peranan Pemerintah, TNI dan POLRI dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama ke… Read More...
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon di… Read More...
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
- Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk m… Read More...
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. &… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Jumlah
kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling
banyak 100 (seratus).
Jumlah
kursi DPRD provinsi … Read More...
0 Response to "Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR "
Posting Komentar