Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan
penghitungan cepat hasil Pemilu, dengan ketentuan:
a.
tidak
melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
b.
tidak
mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c.
bertujuan
meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d.
mendorong
terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai,
tertib, dan lancar.
Partisipasi
masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih,
survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil
Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Pengumuman
hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa
Tenang. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan
diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan
suara.
Pelaksana
kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang
digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil
resmi penyelenggara Pemilu. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat
Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai
pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut di atas merupakan tindak pidana Pemilu. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
0 Response to "Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu "
Posting Komentar