Salah
satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan
kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah
Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya
Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk
meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di
SMK.
Menindaklanjuti
Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan
melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru
SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih
fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di
sekolah menengah kejuruan (SMK).
Tujuan program Alih
Fungsi bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan
kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk
memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran
produktif di SMK.
2.
Memenuhi
kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu
maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan
rekayasa.
Manfaat :
1.
Guru
memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi
keahlian.
2.
Proses
pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan
kewirausahaan.
3.
Lulusan
SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu
bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Sasaran :
Program
sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi)
pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK
dan SMA.
Persyaratan Peserta :
1.
Usia
maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi
keahlian.
2.
Guru
mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif
(PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA
(PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi,
TIK).
3.
Mengikuti
tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
4.
Mempunyai
minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada
kelompok bidang keahlian
· Maritim/Kelautan
· Pertanian
· Pariwisata
· Ekonomi Kreatif
· Teknologi dan
Rekayasa
Pendaftaran :
1.
Guru
melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
2.
Klik
menu daftar pada kanan atas dari laman tersebut
3.
Masukkan
kode registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak “saya bukan robot”,
kemudian klik tombol daftar
4.
Pada
laman registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol
daftar
5.
Baca
petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya.
Hak dan Kewajiban
Peserta
Kewajiban:
Peserta
wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program alih fungsi.
Peserta
wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan
program alih fungsi.
Hak:
1.
Selama
mengikuti program alih fungsi, guru berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi
pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).
2.
Peserta
berhak mendapatkan diklat dan pengalaman praktek kerja dari instruktur yang
kompeten di bidangnya.
3.
Setelah
mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi,
peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai
kompetensi keahlian yang diikuti.
Download file penting terkait dengan Program Alih Fungsi bagi Guru SMK/SMA sebagai berikut:
- Download Panduan Pendaftaran Program Alih Fungsi
- Download Infografis Alih Fungsi
- Download Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru Alih Fungsi
- Download Kebijakan Alih Fungsi
- PERAN GTK DALAM Mendukung PENDIDIKAN KEJURUAN
- Konsep Program Sertifikasi Keahlian dan Pendidik
- Konsep Dasar Penguatan Pendidikan Karakter
- Revitalisasi Pendidikan Vokasi
Aplikasi
pendaftaran sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK /SMA
(Alih Fungsi) akan ditutup pada tanggal 20 Oktober pukul 24.00
Bagi
guru SMK PNS dan GTY yang tidak mendapatkan undangan dan berminat mengikuti
program ini, dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan NUPTK sebagai kode
registrasinya.
Bagi
pendaftar yg akan mengganti pilihan paket keahlian, pembatalan keikutsertaan
atau sebaliknya, sistem alih fungsi sudah bisa menfasilitasinya dengan
memasukkan kode registrasi atau NUPTK melalui menu Daftar dihalaman utama
aplikasi.
0 Response to "Panduan Alih Fungsi Bagi Guru SMK/SMA Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian"
Posting Komentar