Edukasippkn.com
- Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Tahapan
penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a.
perencanaan
program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilu;
b.
pemutakhiran
data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c.
pendaftaran
dan verifikasi Peserta Pemilu;
d.
penetapan
Peserta Pemilu;
e.
penetapan
jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.
pencalonan
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g.
masa
Kampanye Pemilu;
h.
Masa
Tenang;
i.
pemungutan
dan penghitungan suara;
j.
penetapan
hasil Pemilu; dan
k.
pengucapan
sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pemungutan
suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Pemungutan
suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan
suara.
Tahapan
penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemungutan
suara diatur dengan peraturan KPU.
Pemilu
untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan
dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD
dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh
KPU. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
0 Response to "Tahapan Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar