Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Pendanaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a.
swadaya
masyarakat;
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
c.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi;
d.
bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e.
bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat.
Adapun,
untuk pendanaan Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari :
a.
swadaya masyarakat;
b.
bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
c.
bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d.
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
0 Response to "Macam-Macam Jenis Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan"
Posting Komentar