Materi dan Metode Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.

Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.

Metode Kampanye

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:

a.   pertemuan terbatas;
b.   pertemuan tatap muka;
c.   penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d.   pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.   iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f.    rapat umum; dan
g.   kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Kampanye Pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. 

0 Response to "Materi dan Metode Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota"

Posting Komentar