Materi
kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi,
misi, dan program partai politik.
Materi
kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD
meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.
Metode
Kampanye
Kampanye
Pemilu dapat dilakukan melalui:
a.
pertemuan
terbatas;
b.
pertemuan
tatap muka;
c.
penyebaran
bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d.
pemasangan
alat peraga di tempat umum;
e.
iklan
media massa cetak dan media massa elektronik;
f.
rapat
umum; dan
g.
kegiatan
lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kampanye
Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Kampanye
Pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan
dimulainya Masa Tenang. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara.
0 Response to "Materi dan Metode Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar