Materi
kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi,
misi, dan program partai politik.
Materi
kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD
meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.
Metode
Kampanye
Kampanye
Pemilu dapat dilakukan melalui:
a.
pertemuan
terbatas;
b.
pertemuan
tatap muka;
c.
penyebaran
bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d.
pemasangan
alat peraga di tempat umum;
e.
iklan
media massa cetak dan media massa elektronik;
f.
rapat
umum; dan
g.
kegiatan
lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kampanye
Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Kampanye
Pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan
dimulainya Masa Tenang. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara.
Related Posts :
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Persyaratan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Persyaratan Dukungan Minimal Dari Pemilih Dari Daerah Pemilihan
Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a… Read More...
Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Macam-Macam Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPRD, dan DPD
KPU
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara… Read More...
Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan … Read More...
Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
0 Response to "Materi dan Metode Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar