Sebagai
implementasi wujud kepedulian pemerintah agar guru selalu berusaha berinovasi
dan termotivasi untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan menyelenggarakan Simposium Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2016.
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya
mencapai tujuan nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama guru harus
memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Simposium
GTK Tingkat Nasional merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide,
gagasan, dan mencari pemecahan masalah strategis tentang pendidikan dengan
melibatkan unsur pakar perguruan tinggi, praktisi pendidikan, pemerhati
pendidikan, LSM pendidikan, serta guru, dan tenaga kependidikan berprestasi
tingkat nasional. Simposium ini juga mempresentasikan karya ilmiah dan inovasi
pembelajaran guru dalam bentuk seminar dan pameran hasil karya ilmiah serta
inovasi pembelajaran guru, pamong belajar, tutor dan penilik. Berdasarkan
amanat undang-undang tersebut di atas, maka pada tahun 2016 akan
menyelenggarakan kegiatan Simposium Tingkat Nasional pada tanggal 24-25
November 2016.
Untuk
merealisasikan hal tersebut, Ditjen GTK menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan
simposium, untuk menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Kami mengharapkan kerja
sama dari semua pihak agar kegiatan simposium ini dapat terlaksana dengan baik
dan lebih berkualitas.
Jakarta,
Oktober 2016
Panitia
Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasionalisasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya
mencapai tujuan nasional. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki
kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Untuk
membangun dunia pendidikan yang prima, perlu adanya sinergisitas antara
elemen-elemen dunia kependidikan, yaitu masyarakat umum, pemerhati dan praktisi
pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendidikan dan para pemangku
kebijakan. Perubahan dan kecenderungan pembelajaran masa depan telah mengubah
pendekatan pembelajaran tradisional ke arah pembelajaran masa depan yang
disebut sebagai pembelajaran abad pengetahuan, bahwa orang dapat belajar: di
mana saja, kapan saja, dan dengan bermacam media pembelajaran.
Satu
dari berbagai permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi Indonesia terkait
dengan peningkatan mutu pendidikan adalah kemampuan guru dalam mendisain dan
mengimplementasikan pembelajaran yang variatif sesuai perkembangan kemajuan
zaman. Peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan dan dimulai dari peningkatan
mutu pembelajaran yang berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.
Pembelajaran
yang bermutu akan terlaksana jika guru memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan
amanat undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2016 akan menyelenggarakan
kegiatan Simposium GTK Tingkat Nasional pada tanggal 23 - 25 November 2016.
Simposium GTK merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide, gagasan dan
mencari pemecahan isu atau permasalahan strategis tentang pendidikan dengan
melibatkan unsur guru dan tenaga kependidikan, pemerintah dan pemangku
kebijakan serta partisipasi masyarakat.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.
Permendiknas
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6.
Permendiknas
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
7.
Permendikbud
Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud;
8.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Satuan Kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2016.
C. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Kegiatan
ini dilaksanakan untuk mendorong kreativitas GTK dalam menghasilkan karya
ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan.
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas dan profesinya; b. Menambah
wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas profesinya;
c.
Mencari, menggali dan menemukan ide karya terbaik;
d.
Memberikan penghargaan atas ide karya terbaik GTK.
D. Manfaat
1.
Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas dan profesinya;
2.
Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas
profesinya;
3.
Adanya, ide karya terbaik GTK;
4.
Terlaksananya pemberian penghargaan atas ide karya terbaik GTK
E. Dampak
1.
Bertambahnya jumlah Karya Ilmiah GTK;
2.
Meningkatnya minat dan motivasi GTK dalam menulis Karya Ilmiah;
3.
Bertambahnya temuan dan solusi permasalahan terkait dengan GTK;
4.
Tersosialisasikannya karya tulis GTK melalui media sosial, jurnal, majalah dan
prosiding;
5.
Meningkatnya mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
BAB II
PENGERTIAN,
PERSYARATAN, SASARAN, DAN SIFAT PENYELENGGARAAN
A. Pengertian
1.
Simposium
adalah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia
untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi
yang paling efektif tentang isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah
ditetapkan oleh Ditjen GTK.
2.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
3.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
B. Persyaratan
Peserta
1.
Persyaratan Umum
a.
Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
b.
Memiliki NUPTK atau NRG
c.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d.
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
2.
Persyaratan Khusus
a.
Membuat
dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
b.
Satu
orang calon peserta hanya mengirimkan satu artikel;
c.
Artikel
harus asli merupakan hasil karya sendiri;
d.
Artikel
belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan
tingkat nasional yang sejenis;
e.
Tulisan
tidak mengandung unsur SARA;
f.
Artikel
dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf
(bukan format JPG);
C. Topik Simposium
1.
Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan
Penguatan
Pendidikan karakter di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan
diharapkan dapat menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa
sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati nilai-nilai luhur
bangsa dan agama.
Anda
dapat mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:
(1)
“Mewujudkan
Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta Didik”, mengingat masih maraknya
kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh
siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru,
berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk
dan tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan.
(2)
“Menguatkan
nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat
mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang dapat
mengancam persatuan, kesatuan dan kebhinekaan di Indonesia.
(3)
“Mewujudkan
tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan dan Akuntabel”, megingat masih
maraknya pungli dan praktek korupsi di berbagai sekolah terkait pengelolaan
keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga jika tidak diatasi hal ini
akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan kualitas pendidikan menurun.
2.
Optimalisasi Pendidikan Inklusi
Siswa
berkebutuhan khusus mendapat perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan
pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari
anak-anak yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah
berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa
berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran
pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada
umumnya.
Saudara
dapat menuliskan “tantangan dan harapan dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi”.
Siswa
penyandang disabilitas harus mendapat perlakukan yang sama dalam hal pelayanan
pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka dapat bersekolah
di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Sekolah tersebut wajib melakukan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus
tersebut mulai dari sarana dan prasarana pembelajaran sampai gurunya. Jika
Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa
tunanetra.
Saudara
dapat menuliskan :
(1)
Tantangan
dan harapan dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
(2)
Kendala
Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi
siswa Berkebutuhan Khusus.
(3)
Praktek
Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
3.
Revitalisasi SMK dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan
Pemerintah
sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah
Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk
menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan
menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Untuk itu anda dapat menuliskan:
(1)
Tantangan
dan Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(2)
Kendala
Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri
(3)
Praktik
Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(4)
Kompetensi
Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan Pasar
(5)
Upaya
Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia
sebagai Poros Maritim.
4.
Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
Budaya
seperti disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan
memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan tulis-menulis.
Dalam konteks kekinian, literasi atau literer memiliki definisi dan makna yang
sangat luas. Literasi bisa berarti melek
teknologi,
politik, berpikiran kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara
sederhana, budaya literasi dapat didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan
membaca masyarakat dalam suatu Negara.
Membaca
dan menulis belum mengakar kuat dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih
sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di
atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan terpelajar
atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi.
Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para
guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku
yang dimiliki mereka.
Perpustakaan
sekolah yang tak terawat dapat menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu
jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2015-2016 yang
lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun
2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa
untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam belajar dimulai.
Ide,
gagasan, atau pendapat yang dapat digali terkait dengan budaya literasi :
.
Pengalaman membiasakan baca – tulis di sekolah
.
Mengelola perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang menyenangkan
.
Membaca dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik
5.
Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga
Kependidikan Pembelajar
· Perubahan Paradigma
Peningkatan Kapasitas GTK.
· Kesiapan GTK dalam
menghadapi perubahan teknologi.
· Modalitas GTK
Pembelajar
6.
Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)
Perlindungan
terhadap profesi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:
· perlindungan hukum
· perlindungan profesi
· perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan
tersebut didapatkan dari:
· pemerintah
· pemerintah daerah
· masyarakat
· organisasi profesi
· satuan pendidikan
tempat guru mengajar
Sebagaimana
disebutkan pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39:
(1)
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
(4)
Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5)
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
Bila
timbul masalah terkait dengan guru semestinya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen , PP 74 tahun 2008 yang selama ini digunakan sebagai rujukan untuk
menyelesaikannya.
Sudahkah
guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ?
Ketegasan
seorang guru terhadap murid acapkali berujung hukuman pidana. Karena wali murid
kerap tidak terima dan menilai tindakan guru terlalu berlebihan ?
7.
Membangun Integritas di Satuan Pendidikan
Integritas
adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Definisi
lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara
tindakan dengan nilai dan prinsip.
Pada
kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari
tindakan seseorang.
Strategi
dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan
sekolah.
8.
Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
· Masalah-masalah yang
dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik (guru, kepala sekolah,
pamong belajar) yang objektif.
· Solusi dalam
pemecahan masalah penilaian Kinerja Pendidik.
· Masalah-masalah yang
dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga.
· Kependidikan
(pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
· Solusi dalam
pemecahan masalah penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah,
penilik).
9.
Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
· Peran pendidik dalam
meningkatkan mutu dan akses dalam proses pembelajaran di daerah khusus (3T).
· Peran kepala sekolah
dalam meningkatkan tata kelola sekolah di daerah khusus (3T).
· Peran pengawas
sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di daerah khusus (3T).
· Best Practice dalam
meningkatkan mutu dan akses pendidikan di daerah khusus (3T).
10.
Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran
Perkembangan
dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di era globalsasi memberikan
keuntungan yang luar biasa terhadap dunia pendidikan.
Teknologi
informasi dan komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan perkembangan dunia
pendidikan, serta pengaruh teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran
peserta didik yang bermutu dan modern.
Pengaruh
apa saja (positive dan negative) yang dapat disimpulkan dalam perkembangan
teknologi informasi.
Catatan:
setiap tema penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan harus disesuaikan pada
jenjang pendidikannya.
D. Dokumen yang harus
diunggah
1.
Artikel/karya
yang akan dilombakan
2.
Surat
pernyataan karya asli sendiri bermaterai Rp. 6.000,- yang disahkan oleh atasan
langsung.
E. Sistematika
Penulisan
Artikel
disusun sesui sistematika dibawah ini
1.
Pengantar
(10%)
2.
Masalah
(15%)
3.
Pembahasan
dan solusi (60%)
4.
Kesimpulan
dan Harapan Penulis (15%)
5.
Daftar
Pustaka dan surat Surat Pernyataan Keaslian Karya (di luar 15 halaman yang
dipersyaratkan)
F. Teknik Penulisan
Naskah
1.
Penulisan
Naskah Simposium sesuai dengan sistematika penulisan yang telah ditentukan.
2.
Jumlah
halaman naskah maksimal 15 halaman tidak termasuk daftar pustaka, dengan kertas
berukuran A4.
3.
Isi
Artikel : Pengantar, Masalah, Pembahasan dan Solusi, Kesimpulan dan Harapan
Penulis, Daftar Pustaka.
4.
Naskah
diketik dengan spasi 1,5, huruf Arial ukuran huruf (font) 12, batas tepi/margin
kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran huruf
tabel dan gambar disesuaikan dengan kebutuhan.
G. Sasaran Simposium
Sasaran
Simposium antara lain :
1.
Guru
PAUD Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen;
2.
Tenaga
Kependidikan PAUD Dikmas, Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
H.
Sifat Penyelenggaraan Simposium
1.
Simposium
GTK terbuka untuk GTK;
2.
Pelaksaksanaan
Simposium GTK bersifat kompetitif, transparan dan akuntabel;
3.
Pemilihan
GTK PAUD dan Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen, Tendik Dikdasmen dilaksanakan
secara online ke alamat website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id
BAB III
KEPANITIAAN,
PENILAIAN, DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Kepanitiaan
1.
Kepanitiaan Terdiri dari Unsur :
a.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan;
b.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud;
c.
Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, dan PPPPTK.
2.
Tugas Panitia
a.
Menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Simposium
b.
Menyiapkan perangkat penilaian Karya Simposium.
c.
Mempublikasikan dan mensosialisasikan Kegiatan Simposium
d.
Menerima pendaftaran calon peserta Simposium
e.
Menyeleksi karya peserta Simposium
f.
Menetapkan 10 karya terbaik dari setiap topik Simposium
g.
Memfasilitasi pelaksanaan Simposium
h.
Mengumumkan Pemenang Simposium, Juara 1, 2 dan 3 dst.
i.
Menyusun berita acara serah terima hasil Simposium
j.
Melaporkan hasil lomba kepada Direktorat Jenderal GTK untuk diterbitkan Surat
Keputusan
Menteri tentang pemenang Simposium.
k.
Melaporkan seluruh kegiatan dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi kepada
Menteri
3.
Sekretariat Kepanitiaan
PANITIA SIMPOSIUM GTK
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
u.p.
Kepala Subdit Kesharlindung Dikmen, Gedung D Lt. 12
Kompleks
Kemendikbud
Jalan
Jenderal Sudirman, Jakarta 10270
Telepon
(021) 57974106
B.
Penilaian dan Penjurian
1.
Unsur Juri
a.
Pejabat Kemdikbud;
b.
Dosen LPTK;
c.
Widyaiswara PPPPTK , LP2KS dan LPMP;
d.
Praktisi Pendidikan.
2.
Kriteria Juri
a.
Berkepribadian dan santun;
b.
Memiliki kualifikasi akademik minimal strata dua (S-2);
c.
Berpengalaman menjadi juri pada kegiatan yang relevan;
d.
Masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada profesinya.
C. Jadwal
Penyelenggaraan (disesuaikan dengan situasi dan kondisi)
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Publikasi
dan Sosialisasi
|
3
Oktober 2016
|
2.
|
Pendaftaran
Calon Peserta Simposium
|
17
Oktober – 18 November 2016
|
3.
|
Tes
Similarity dan Sitasi
|
15-19
November 2016
|
4.
|
Seleksi
Akademik
|
15-21
November 2016
|
5.
|
Penetapan
10 karya terbaik dari setiap jenjang (10 kelas) melalui website sekaligus
pemanggilan peserta
|
22
November 2016
|
7.
|
Pelaksanaan
Seleksi pusat untuk menentukan 3 karya terbaik masing-masin topik (10 Kelas)
|
23
November 2016
|
8.
|
Pelaksanaan
Simposium
|
24
November 2016
|
9.
|
Pengumuman
pemenang 1, 2 dan 3 per kelas pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun
2016
|
25
November 2016
|
D. Penghargaan
1.
Peringkat
1, 2, dan 3 menerima hadiah uang pembinaan, laptop, dan piagam penghargaan yang
ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Finalis
menerima hadiah uang pembinaan dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh
Ditjen GTK.
E. Pembiayaan
Seluruh
biaya penyelenggaraan Simposium GTK Tahun 2016 dibebankan kepada anggaran masing-masing
direktorat di lingkungan Ditjen GTK tahun 2016.
F. Mekanisme
Penyelenggaraan Simposium
1.
Mekanisme Kegiatan Simposium
a.
Publikasi
Informasi terkait dengan pelaksanaan simposium akan dimuat di dalam media
cetak, elektronik dan internet.
b.
Pendaftaran
dilakukan secara online melalui website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id. Dibuka tanggal 17
Oktober - 18 November 2016. Pengiriman naskah simposium paling lambat pada
tanggal 20 November 2016 pukul 24.00 WIB.
c.
Seleksi
Administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia diatas
d.
Seleksi
akademik dilakukan sesuai dengan kaidah akademik termasuk di dalamnya
Similarity Test dan sitasi. Peserta yang berhak untuk ikut pada tahap
berikutnya adalah yang memiliki similarity dan sitasi dibawah 40%.
e.
Pengelompokan
berdasarkan topik dan menyusun ranking dari yang terbaik serta mengambil 10
ranking terbaik untuk dipanggil menjadi pembicara dalam simposium untuk setiap
kelas (10 kelas)
f.
Penetapan
berita acara pemenang simposium 1, 2 dan 3 (dari tiap kelas)
g.
Laporan
hasil Simposium kepada Ditjen GTK untuk diusulkan penerbitan Surat Keputusan
pemenang.
2. Pelaksanaan
Simposium
BAB IV
PENUTUP
Simposium
ini merupakan wadah yang disediakan oleh Pemerintah melalui Ditjen GTK untuk
menemukan karya terbaik dari GTK, PAUD, Dikdas, Dikmen dari para peserta
sebagai solusi terhadap permasalahan-permasalahan strategis yang tertuang dalam
sepuluh topik yang telah ditentukan dalam pedoman. Alternatif solusi tersebut
diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan kebijakan dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK merencanakan akan melaksanakan
simposium secara kontinu (setiap tahun). Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan
kegiatan simposium berikutnya, pedoman ini menjadi dokumen yang dapat digunakan
untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sejenis di masa yang akan datang.
Komitmen yang kuat dari semua pihak yang terkait akan mendukung keberhasilan
pelaksanaan simposium ini. Pedoman ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan yang dihadapi demi tercapainya tujuan Simposium GTK dalam rangka Hari
Guru Nasional tahun 2016.
Download
pedoman Simposium GTK Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi seluruh Bapak dan Ibu Guru maupun
Bapak dan Ibu Tenaga Kependidikan semuanya.
Sumber
: http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 "
Posting Komentar