Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Sebagai implementasi wujud kepedulian pemerintah agar guru selalu berusaha berinovasi dan termotivasi untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan menyelenggarakan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2016.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Simposium GTK Tingkat Nasional merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide, gagasan, dan mencari pemecahan masalah strategis tentang pendidikan dengan melibatkan unsur pakar perguruan tinggi, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM pendidikan, serta guru, dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional. Simposium ini juga mempresentasikan karya ilmiah dan inovasi pembelajaran guru dalam bentuk seminar dan pameran hasil karya ilmiah serta inovasi pembelajaran guru, pamong belajar, tutor dan penilik. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, maka pada tahun 2016 akan menyelenggarakan kegiatan Simposium Tingkat Nasional pada tanggal 24-25 November 2016.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Ditjen GTK menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan simposium, untuk menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar kegiatan simposium ini dapat terlaksana dengan baik dan lebih berkualitas.

Jakarta,   Oktober 2016
Panitia Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan


BAB I
PENDAHULUAN

A. Rasionalisasi

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Untuk membangun dunia pendidikan yang prima, perlu adanya sinergisitas antara elemen-elemen dunia kependidikan, yaitu masyarakat umum, pemerhati dan praktisi pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendidikan dan para pemangku kebijakan. Perubahan dan kecenderungan pembelajaran masa depan telah mengubah pendekatan pembelajaran tradisional ke arah pembelajaran masa depan yang disebut sebagai pembelajaran abad pengetahuan, bahwa orang dapat belajar: di mana saja, kapan saja, dan dengan bermacam media pembelajaran.

Satu dari berbagai permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi Indonesia terkait dengan peningkatan mutu pendidikan adalah kemampuan guru dalam mendisain dan mengimplementasikan pembelajaran yang variatif sesuai perkembangan kemajuan zaman. Peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan dan dimulai dari peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.

Pembelajaran yang bermutu akan terlaksana jika guru memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2016 akan menyelenggarakan kegiatan Simposium GTK Tingkat Nasional pada tanggal 23 - 25 November 2016. Simposium GTK merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide, gagasan dan mencari pemecahan isu atau permasalahan strategis tentang pendidikan dengan melibatkan unsur guru dan tenaga kependidikan, pemerintah dan pemangku kebijakan serta partisipasi masyarakat.

B. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.   Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6.   Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
7.   Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud;
8.   Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016.

C. Tujuan

1. Tujuan Umum

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong kreativitas GTK dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan.

2. Tujuan Khusus

a. Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas dan profesinya; b. Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas profesinya;
c. Mencari, menggali dan menemukan ide karya terbaik;
d. Memberikan penghargaan atas ide karya terbaik GTK.

D. Manfaat

1. Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas dan profesinya;
2. Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas profesinya;
3. Adanya, ide karya terbaik GTK;
4. Terlaksananya pemberian penghargaan atas ide karya terbaik GTK

E. Dampak

1. Bertambahnya jumlah Karya Ilmiah GTK;
2. Meningkatnya minat dan motivasi GTK dalam menulis Karya Ilmiah;
3. Bertambahnya temuan dan solusi permasalahan terkait dengan GTK;
4. Tersosialisasikannya karya tulis GTK melalui media sosial, jurnal, majalah dan prosiding;
5. Meningkatnya mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

BAB II
PENGERTIAN, PERSYARATAN, SASARAN, DAN SIFAT PENYELENGGARAAN

A. Pengertian

1.   Simposium adalah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi yang paling efektif tentang isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK.
2.   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.   Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 

B. Persyaratan Peserta

1. Persyaratan Umum

a. Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
b. Memiliki NUPTK atau NRG
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)

2. Persyaratan Khusus

a.   Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
b.   Satu orang calon peserta hanya mengirimkan satu artikel;
c.   Artikel harus asli merupakan hasil karya sendiri;
d.   Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
e.   Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
f.    Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);

C. Topik Simposium

1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan

Penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan diharapkan dapat menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati nilai-nilai luhur bangsa dan agama.

Anda dapat mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:

(1)     “Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta Didik”, mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan.
(2)     “Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang dapat mengancam persatuan, kesatuan dan kebhinekaan di Indonesia.
(3)     “Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan dan Akuntabel”, megingat masih maraknya pungli dan praktek korupsi di berbagai sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga jika tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan kualitas pendidikan menurun.

2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi

Siswa berkebutuhan khusus mendapat perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari anak-anak yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada umumnya.

Saudara dapat menuliskan “tantangan dan harapan dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi”.

Siswa penyandang disabilitas harus mendapat perlakukan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka dapat bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Sekolah tersebut wajib melakukan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana dan prasarana pembelajaran sampai gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa tunanetra.

Saudara dapat menuliskan :
(1)     Tantangan dan harapan dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
(2)     Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus.
(3)     Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum. 

3. Revitalisasi SMK dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan 

Pemerintah sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Untuk itu anda dapat menuliskan:

(1)  Tantangan dan Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(2)  Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri
(3)  Praktik Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(4)  Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan Pasar
(5)  Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia sebagai Poros Maritim.

4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan

Budaya seperti disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan tulis-menulis. Dalam konteks kekinian, literasi atau literer memiliki definisi dan makna yang sangat luas. Literasi bisa berarti melek
teknologi, politik, berpikiran kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi dapat didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca masyarakat dalam suatu Negara.

Membaca dan menulis belum mengakar kuat dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan terpelajar atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi. Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku yang dimiliki mereka.

Perpustakaan sekolah yang tak terawat dapat menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2015-2016 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam belajar dimulai.
Ide, gagasan, atau pendapat yang dapat digali terkait dengan budaya literasi :

. Pengalaman membiasakan baca – tulis di sekolah
. Mengelola perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang menyenangkan
. Membaca dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik

5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar

·       Perubahan Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK.
·       Kesiapan GTK dalam menghadapi perubahan teknologi.
·       Modalitas GTK Pembelajar

6. Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI) 

Perlindungan terhadap profesi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:

·       perlindungan hukum
·       perlindungan profesi
·       perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Perlindungan tersebut didapatkan dari:

·       pemerintah
·       pemerintah daerah
·       masyarakat
·       organisasi profesi
·       satuan pendidikan tempat guru mengajar

Sebagaimana disebutkan pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39:

(1)  Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)  Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4)  Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian  pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5)  Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Bila timbul masalah terkait dengan guru semestinya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , PP 74 tahun 2008 yang selama ini digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikannya.

Sudahkah guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ?

Ketegasan seorang guru terhadap murid acapkali berujung hukuman pidana. Karena wali murid kerap tidak terima dan menilai tindakan guru terlalu berlebihan ?

7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan

Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Pada kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang.

Strategi dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan sekolah.

8. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan

·       Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik (guru, kepala sekolah, pamong belajar) yang objektif.
·       Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Pendidik.
·       Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga.
·       Kependidikan (pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
·       Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik).

9. Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T

·       Peran pendidik dalam meningkatkan mutu dan akses dalam proses pembelajaran di daerah khusus (3T).
·       Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola sekolah di daerah khusus (3T).
·       Peran pengawas sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di daerah khusus (3T).
·       Best Practice dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan di daerah khusus (3T).

10. Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran

Perkembangan dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di era globalsasi memberikan keuntungan yang luar biasa terhadap dunia pendidikan.

Teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta pengaruh teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran peserta didik yang bermutu dan modern.

Pengaruh apa saja (positive dan negative) yang dapat disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Catatan: setiap tema penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan harus disesuaikan pada jenjang pendidikannya.

D. Dokumen yang harus diunggah

1.   Artikel/karya yang akan dilombakan
2.   Surat pernyataan karya asli sendiri bermaterai Rp. 6.000,- yang disahkan oleh atasan langsung.

E. Sistematika Penulisan

Artikel disusun sesui sistematika dibawah ini

1.   Pengantar (10%)
2.   Masalah (15%)
3.   Pembahasan dan solusi (60%)
4.   Kesimpulan dan Harapan Penulis (15%)
5.   Daftar Pustaka dan surat Surat Pernyataan Keaslian Karya (di luar 15 halaman yang dipersyaratkan)

F. Teknik Penulisan Naskah

1.   Penulisan Naskah Simposium sesuai dengan sistematika penulisan yang telah ditentukan.
2.   Jumlah halaman naskah maksimal 15 halaman tidak termasuk daftar pustaka, dengan kertas berukuran A4.
3.   Isi Artikel : Pengantar, Masalah, Pembahasan dan Solusi, Kesimpulan dan Harapan Penulis, Daftar Pustaka.
4.   Naskah diketik dengan spasi 1,5, huruf Arial ukuran huruf (font) 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran huruf tabel dan gambar disesuaikan dengan kebutuhan.

G. Sasaran Simposium

Sasaran Simposium antara lain :

1.   Guru PAUD Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen;
2.   Tenaga Kependidikan PAUD Dikmas, Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

H. Sifat Penyelenggaraan Simposium

1.   Simposium GTK terbuka untuk GTK;
2.   Pelaksaksanaan Simposium GTK bersifat kompetitif, transparan dan akuntabel;
3.   Pemilihan GTK PAUD dan Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen, Tendik Dikdasmen dilaksanakan secara online ke alamat website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id

BAB III
KEPANITIAAN, PENILAIAN, DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN

A. Kepanitiaan

1. Kepanitiaan Terdiri dari Unsur :

a. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud;
c. Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, dan PPPPTK.

2. Tugas Panitia

a. Menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Simposium
b. Menyiapkan perangkat penilaian Karya Simposium.
c. Mempublikasikan dan mensosialisasikan Kegiatan Simposium
d. Menerima pendaftaran calon peserta Simposium
e. Menyeleksi karya peserta Simposium
f. Menetapkan 10 karya terbaik dari setiap topik Simposium
g. Memfasilitasi pelaksanaan Simposium
h. Mengumumkan Pemenang Simposium, Juara 1, 2 dan 3 dst.
i. Menyusun berita acara serah terima hasil Simposium
j. Melaporkan hasil lomba kepada Direktorat Jenderal GTK untuk diterbitkan Surat
Keputusan Menteri tentang pemenang Simposium.
k. Melaporkan seluruh kegiatan dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi kepada Menteri

3. Sekretariat Kepanitiaan


PANITIA SIMPOSIUM GTK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
u.p. Kepala Subdit Kesharlindung Dikmen, Gedung D Lt. 12
Kompleks Kemendikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 10270
Telepon (021) 57974106

B. Penilaian dan Penjurian

1. Unsur Juri

a. Pejabat Kemdikbud;
b. Dosen LPTK;
c. Widyaiswara PPPPTK , LP2KS dan LPMP;
d. Praktisi Pendidikan.

2. Kriteria Juri

a. Berkepribadian dan santun;
b. Memiliki kualifikasi akademik minimal strata dua (S-2);
c. Berpengalaman menjadi juri pada kegiatan yang relevan;
d. Masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada profesinya.

C. Jadwal Penyelenggaraan (disesuaikan dengan situasi dan kondisi)
No
Kegiatan
Waktu
1.
Publikasi dan Sosialisasi
3 Oktober 2016
2.
Pendaftaran Calon Peserta Simposium
17 Oktober – 18 November 2016
3.
Tes Similarity dan Sitasi
15-19 November 2016
4.
Seleksi Akademik
15-21 November 2016
5.
Penetapan 10 karya terbaik dari setiap jenjang (10 kelas) melalui website sekaligus pemanggilan peserta
22 November 2016
7.
Pelaksanaan Seleksi pusat untuk menentukan 3 karya terbaik masing-masin topik (10 Kelas)
23 November 2016
8.
Pelaksanaan Simposium
24 November 2016
9.
Pengumuman pemenang 1, 2 dan 3 per kelas pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016
25 November 2016
D. Penghargaan

1.   Peringkat 1, 2, dan 3 menerima hadiah uang pembinaan, laptop, dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2.   Finalis menerima hadiah uang pembinaan dan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ditjen GTK.

E. Pembiayaan

Seluruh biaya penyelenggaraan Simposium GTK Tahun 2016 dibebankan kepada anggaran masing-masing direktorat di lingkungan Ditjen GTK tahun 2016.

F. Mekanisme Penyelenggaraan Simposium

1. Mekanisme Kegiatan Simposium

a.   Publikasi Informasi terkait dengan pelaksanaan simposium akan dimuat di dalam media cetak, elektronik dan internet.
b.   Pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id. Dibuka tanggal 17 Oktober - 18 November 2016. Pengiriman naskah simposium paling lambat pada tanggal 20 November 2016 pukul 24.00 WIB.
c.   Seleksi Administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia diatas
d.   Seleksi akademik dilakukan sesuai dengan kaidah akademik termasuk di dalamnya Similarity Test dan sitasi. Peserta yang berhak untuk ikut pada tahap berikutnya adalah yang memiliki similarity dan sitasi dibawah 40%.  
e.   Pengelompokan berdasarkan topik dan menyusun ranking dari yang terbaik serta mengambil 10 ranking terbaik untuk dipanggil menjadi pembicara dalam simposium untuk setiap kelas (10 kelas)
f.    Penetapan berita acara pemenang simposium 1, 2 dan 3 (dari tiap kelas)
g.   Laporan hasil Simposium kepada Ditjen GTK untuk diusulkan penerbitan Surat Keputusan pemenang.

2. Pelaksanaan Simposium

Penilaian Simposium dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:




BAB IV
PENUTUP

Simposium ini merupakan wadah yang disediakan oleh Pemerintah melalui Ditjen GTK untuk menemukan karya terbaik dari GTK, PAUD, Dikdas, Dikmen dari para peserta sebagai solusi terhadap permasalahan-permasalahan strategis yang tertuang dalam sepuluh topik yang telah ditentukan dalam pedoman. Alternatif solusi tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan kebijakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK merencanakan akan melaksanakan simposium secara kontinu (setiap tahun). Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan kegiatan simposium berikutnya, pedoman ini menjadi dokumen yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sejenis di masa yang akan datang. Komitmen yang kuat dari semua pihak yang terkait akan mendukung keberhasilan pelaksanaan simposium ini. Pedoman ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang dihadapi demi tercapainya tujuan Simposium GTK dalam rangka Hari Guru Nasional tahun 2016.

Download pedoman Simposium GTK Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi seluruh Bapak dan Ibu Guru maupun Bapak dan Ibu Tenaga Kependidikan semuanya.

Sumber : http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 "

Posting Komentar