Edukasippkn.com - Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 diatur
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun2016 sebagai berikut:
Kampanye
merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan karena
melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh
Pasangan Calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada pengaturan
pelaksanaan Kampanye, tidak hanya dilihat dari sudut pandang Komisi Pemilihan
Umum sebagai penyelenggara namun jugaPasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai pelaksana Kampanye.
Pemilih
harus secara maksimal dan efektif memperoleh informasi dari Pasangan Calon atau
Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, baik berupa
visi misi maupun program kerja.Metode Kampanye yang berbasis pada pembentukan
pemilih yang cerdas harus dikedepankan. Sedangkan, metode Kampanye yang menitikberatkan
pada pertemuan massa dalam skala yang besar sehingga menimbulkan potensi
konflik di lapangan tidak lagi menjadi prioritas.
Keadilan
dan keberimbangan dalam pelaksanaan Kampanye oleh Pasangan Calon atau Tim
Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikjuga menjadi fokus
perhatian. Sejak Pemilihan Tahun 2015, pembatasan dana Kampanye untuk metode
Kampanye tertentu telah diberlakukan dan kembali diterapkan pada Pemilihan Tahun
2017 ini, tentunya dengan beberapa perbaikan dengan didasarkan pada evaluasi
yang dilakukan. Dengan adanya pembatasan dana Kampanye untuk metode Kampanye
tertentu, fasilitasi Komisi Pemilihan Umum dalam kegiatan Kampanye menjadi jauh
lebih besar dan berimplikasi pada beban anggaran.
Dari
segi pengaturan Kampanye bagi petahana atau pejabat negara diatur pula secara
lebih rinciteknis penyelenggaraan, larangan, sanksi, dan perluasan definisi.
Diharapkan dengan penjabaran yang lebih rinci pada Pedoman Teknis ini dapat
menjadi semakin tegas dan jelas sehingga dapat menghindarkan pelaksanaan
Kampanye oleh pejabat negara yang tidak sesuai aturan.
Praktik
politik uang yang selama ini merajalela dalam setiap Pemilihan diharapkan dapat
terkikis melalui aturan yang lebih ketat.Celah terjadinya praktik politik uang
harus dapat diidentifikasi secara rinci agar potensi-potensi tersebut dapat
diantisipasi dengan menerapkan larangan atau berupa sanksi yang lebih keras.
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kampanye merupakan tahapan yang cukup
kompleks karena terdiri dari beberapa kegiatan serta terdapat beberapa subjek
pelaksana Kampanye. Oleh karenanya pengaturan tahapan Kampanye dirasa tidak
cukup pada tataran Undang- Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum
melainkan harus diterjemahkan dalam pedoman teknis yang nantinya diharapkan
dapat mempermudah Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepanden Pemilihan
Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari penyusunan Pedoman Teknis ini untuk menjadi acuan secara teknis
bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepanden Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
tahapan Kampanye PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 serta membantu Komisi Pemilihan
Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam pembuatan kebijakan.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Pedoman Teknis ini, meliputi:
a.
pelaksanaanKampanye;
b.
metode Kampanye;
c.
larangan dan sanksi dalam Kampanye; dan
d.
ketentuan lain.
Download
selengkapnya Juknis Kampanye Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber
: http://www.kpu.go.id/
0 Response to "Pedoman Teknis Kampanye Pilkada / Pemilukada Tahun 2017"
Posting Komentar