Pedoman Teknis Kampanye Pilkada / Pemilukada Tahun 2017

Edukasippkn.com - Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun2016 sebagai berikut:

Kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan karena melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh Pasangan Calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada pengaturan pelaksanaan Kampanye, tidak hanya dilihat dari sudut pandang Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara namun jugaPasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai pelaksana Kampanye.

Pemilih harus secara maksimal dan efektif memperoleh informasi dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, baik berupa visi misi maupun program kerja.Metode Kampanye yang berbasis pada pembentukan pemilih yang cerdas harus dikedepankan. Sedangkan, metode Kampanye yang menitikberatkan pada pertemuan massa dalam skala yang besar sehingga menimbulkan potensi konflik di lapangan tidak lagi menjadi prioritas.

Keadilan dan keberimbangan dalam pelaksanaan Kampanye oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikjuga menjadi fokus perhatian. Sejak Pemilihan Tahun 2015, pembatasan dana Kampanye untuk metode Kampanye tertentu telah diberlakukan dan kembali diterapkan pada Pemilihan Tahun 2017 ini, tentunya dengan beberapa perbaikan dengan didasarkan pada evaluasi yang dilakukan. Dengan adanya pembatasan dana Kampanye untuk metode Kampanye tertentu, fasilitasi Komisi Pemilihan Umum dalam kegiatan Kampanye menjadi jauh lebih besar dan berimplikasi pada beban anggaran.

Dari segi pengaturan Kampanye bagi petahana atau pejabat negara diatur pula secara lebih rinciteknis penyelenggaraan, larangan, sanksi, dan perluasan definisi. Diharapkan dengan penjabaran yang lebih rinci pada Pedoman Teknis ini dapat menjadi semakin tegas dan jelas sehingga dapat menghindarkan pelaksanaan Kampanye oleh pejabat negara yang tidak sesuai aturan.


Praktik politik uang yang selama ini merajalela dalam setiap Pemilihan diharapkan dapat terkikis melalui aturan yang lebih ketat.Celah terjadinya praktik politik uang harus dapat diidentifikasi secara rinci agar potensi-potensi tersebut dapat diantisipasi dengan menerapkan larangan atau berupa sanksi yang lebih keras.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kampanye merupakan tahapan yang cukup kompleks karena terdiri dari beberapa kegiatan serta terdapat beberapa subjek pelaksana Kampanye. Oleh karenanya pengaturan tahapan Kampanye dirasa tidak cukup pada tataran Undang- Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum melainkan harus diterjemahkan dalam pedoman teknis yang nantinya diharapkan dapat mempermudah Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepanden Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penyusunan Pedoman Teknis ini untuk menjadi acuan secara teknis bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepanden Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan Kampanye PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 serta membantu Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam pembuatan kebijakan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Teknis ini, meliputi:

a. pelaksanaanKampanye;
b. metode Kampanye;
c. larangan dan sanksi dalam Kampanye; dan
d. ketentuan lain.
Download selengkapnya Juknis Kampanye Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : http://www.kpu.go.id/

0 Response to "Pedoman Teknis Kampanye Pilkada / Pemilukada Tahun 2017"

Posting Komentar