Pengurus lembaga kemasyarakatan RT, RW, LPM, TP PKK dan Karang Taruna
dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan,
kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Tata cara
pembentukan pengurus RT dan RW:
a. calon pengurus RT dan RW diusulkan oleh warga RT dan RW yang bersangkutan;
b. pemilihan pengurus RT dan RW dilakukan secara musyawarah dan atau dengan
pemungutan suara oleh warga RT dan RW yang bersangkutan dalam suatu rapat yang
diselenggarakan khusus, yang dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Desa atau
perangkat desa lainnya yang ditunjuk;
c. nama-nama pengurus RT dan RW yang terpilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Masa bhakti
pengurus RT dan RW ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan
dan dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.
0 Response to "Tata Cara Pembentukan RT dan RW"
Posting Komentar