Pengurus lembaga kemasyarakatan RT, RW, LPM, TP PKK dan Karang Taruna
dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan,
kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Tata cara
pembentukan pengurus RT dan RW:
a. calon pengurus RT dan RW diusulkan oleh warga RT dan RW yang bersangkutan;
b. pemilihan pengurus RT dan RW dilakukan secara musyawarah dan atau dengan
pemungutan suara oleh warga RT dan RW yang bersangkutan dalam suatu rapat yang
diselenggarakan khusus, yang dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Desa atau
perangkat desa lainnya yang ditunjuk;
c. nama-nama pengurus RT dan RW yang terpilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Masa bhakti
pengurus RT dan RW ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan
dan dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.
Related Posts :
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga
Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.c… Read More...
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubu… Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Desa/Kelurahan
Edukasippkn.com
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk
selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan ada… Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Karang Taruna Lengkap
Edukasippkn.com
- Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang at… Read More...
Persyaratan, Struktur, dan Masa Bhakti Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Kedudukan, Hak dan Wewenang, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat
Edukasippkn.com
- Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun
yang secara wajar telah tumbuh dan berkemban… Read More...
Macam-Macam Jenis Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Pada Pemerintah Desa atau Kelurahan
Edukasippkn.com
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masya… Read More...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang … Read More...
0 Response to "Tata Cara Pembentukan RT dan RW"
Posting Komentar