Tata Cara Pembentukan RT dan RW

Pengurus lembaga kemasyarakatan RT, RW, LPM, TP PKK dan Karang Taruna dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.

Tata cara pembentukan pengurus RT dan RW:

a.   calon pengurus RT dan RW diusulkan oleh warga RT dan RW yang bersangkutan;

b.   pemilihan pengurus RT dan RW dilakukan secara musyawarah dan atau dengan pemungutan suara oleh warga RT dan RW yang bersangkutan dalam suatu rapat yang diselenggarakan khusus, yang dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Desa atau perangkat desa lainnya yang ditunjuk;

c.   nama-nama pengurus RT dan RW yang terpilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Masa bhakti pengurus RT dan RW ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.

0 Response to "Tata Cara Pembentukan RT dan RW"

Posting Komentar