KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
Daftar
calon sementara anggota DPD diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman
lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Masukan
dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.
Masukan
dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD disampaikan
secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon
anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.
Dalam
hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen
palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD,
maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan
tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dibacakan
setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan
tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
Related Posts :
Peranan Pemerintah, TNI dan POLRI dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama ke… Read More...
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu
Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran
di… Read More...
Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan … Read More...
Proses dan Mekanisme Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD
KPU
melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memb… Read More...
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhad… Read More...
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. &… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon di… Read More...
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan
Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, … Read More...
0 Response to "Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD "
Posting Komentar