KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
Daftar
calon sementara anggota DPD diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman
lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Masukan
dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.
Masukan
dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD disampaikan
secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon
anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.
Dalam
hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen
palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD,
maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan
tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dibacakan
setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan
tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
0 Response to "Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD "
Posting Komentar