Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD

KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.

Daftar calon sementara anggota DPD diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.

Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dibacakan setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. 

0 Response to "Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD "

Posting Komentar