KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
Daftar
calon sementara anggota DPD diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman
lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Masukan
dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.
Masukan
dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD disampaikan
secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon
anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.
Dalam
hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen
palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD,
maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan
tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dibacakan
setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan
tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
Related Posts :
Prosedur Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi)
Perselisihan
hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional… Read More...
Ketentuan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR Bagi WNI di Luar Negeri
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilu dibentuk
majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merup… Read More...
Ketentuan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
268 ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilaku… Read More...
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Ketentuan Penghitungan Suara Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
0 Response to "Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD "
Posting Komentar