Edukasippkn.com - Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai link
download salinan Link
download Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara
langsung dan demokratis.
2.
Pasangan
Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3.
Partai
Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
4.
Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, selanjutnya disingkat KPU RI, adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan
diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
5.
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut
KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas
menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
6.
Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut
KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas
menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
7.
Panitia
Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat
kecamatan atau nama lain.
8.
Panitia
Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat
desa/kelurahan atau sebutan lain.
9.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok
yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat
pemungutan suara.
10.
Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disingkat PPDP, adalah petugas Rukun
Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam
pemutakhiran data Pemilih.
11.
Tempat
Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara untuk Pemilihan.
12.
Hari
adalah hari kalender.
Pasal 2
(1)
Pemilihan
dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
(2)
Dalam
menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
Pemilihan berpedoman pada asas:
a.
mandiri;
b.
jujur;
c.
adil;
d.
kepastian
hukum;
e.
tertib;
f.
kepentingan
umum;
g.
keterbukaan;
h.
proporsionalitas;
i.
profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k.
efisiensi;
l.
efektifitas;
dan
m.
aksesibilitas.
BAB II
TAHAPAN, PROGRAM, DAN
JADWALPENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Pasal 3
Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 4
Tahapan
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a.
tahapan persiapan; dan
b.
tahapan penyelenggaraan.
Pasal 5
Tahapan
persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a.
perencanaan
program dan anggaran;
b.
penyusunan
dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c.
penyusunan
dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d.
sosialisasi,
penyuluhan, atau bimbingan teknis;
e.
pembentukan
PPK, PPS dan KPPS;
f.
pemantauan
Pemilihan;
g.
pengolahan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h.
pemutakhiran
data dan daftar pemilih.
Pasal 6
Tahapan
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a.
penyerahan
dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b.
pendaftaran
Pasangan Calon;
c.
penyelesaian
sengketa TUN Pemilihan;
d.
kampanye;
e.
pelaporan
dan audit dana kampanye;
f.
pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
g.
pemungutan
dan penghitungan;
h.
rekapitulasi
hasil penghitungan suara;
i.
penetapan
Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j.
penyelesaian
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
k.
penetapan
Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
l.
pengusulan
pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m.
evaluasi
dan pelaporan tahapan.
Pasal 7
Rincian
tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran
Peraturan KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 8
(1)
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan
Pemilihan, apabila sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
tahapan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
(2)
Gangguan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
sampai
dengan pembentukan PPK, PPS, KPPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan belum tersedia
anggaran Pemilihan;
b.
terdapat
putusan pengadilan yang menyebabkan ditundanya tahapan, program, dan jadwal
Pemilihan;
c.
sampai
dengan akhir masa pendaftaran, terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada
Pasangan Calon yang mendaftar;
d.
berdasarkan
hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, hanya terdapat 1
(satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan;
e.
setelah
penetapan Pasangan Calon sampai dengan sebelum hari pemungutan suara dalam
Pemilihan dengan satu Pasangan Calon, Pasangan Calon berhalangan tetap atau
dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
Pasal 9
Jadwal
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan berpedoman pada Peraturan Mahkamah
Konstitusi yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan
perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 10
(1)
KPU
Provinsi/KIP Aceh menetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman
teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
(2)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman
teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU
ini.
Pasal 11
(1)
KIP
Aceh atau KIP Kabupaten/Kota mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, program dan
jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh sesuai dengan undang-undang yang
mengatur tentang Pemerintahan Aceh dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
(2)
KPU
Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua Barat mengatur hal-hal khusus dalam
tahapan, program dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
dan Papua Barat sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang otonomi
khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dengan berpedoman pada Peraturan KPU
ini.
(3)
KPU
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur hal-hal khusus dalam tahapan,
program dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan berpedoman pada Peraturan KPU
ini.
(4)
Dalam
hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan
putaran kedua, tahapan Pemilihan mencakup:
a.
sosialisasi;
b.
pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
c.
kampanye;
d.
pemungutan
dan penghitungan suara;
e.
rekapitulasi
hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan;
f.
penyelesaian
perselisihan hasil Pemilihan; dan
g.
evaluasi
dan pelaporan tahapan.
(5)
Tahapan,
program dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Pasal 12
Peraturan
KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download
selengkapnya salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia / PKPU
Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.
0 Response to "Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017"
Posting Komentar