(1)
KPU
menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
(2)
KPU
Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
(3)
KPU
Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota.
(4)
Daftar
calon tetap disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri
terbaru.
Daftar
calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan
perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media
massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.
0 Response to "Ketentuan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD "
Posting Komentar