Pengurus lembaga
kemasyarakatan desa / kelurahan dapat diganti atau berhenti sebelum
habis masa bhaktinya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
melakukan tindakan yang menghilangkan
kepercayaan penduduk desa terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus salah satu
lembaga kemasyarakatan; atau
d.
tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang
ditentukan.
Apabila pengurus
lembaga kemasyarakatan desa berhenti sebelum habis masa baktinya, Kepala Desa
menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian pengurus lembaga
kemasyarakatan desa, berdasarkan usulan ketua lembaga kemasyarakatan desa.
Pengurus lembaga
kemasyarakatan desa yang telah diberhentikan sebelum habis masa baktinya, harus
dilakukan penggantian pengurus.
Penggantian pengurus
lembaga kemasyarakatan desa dilakukan dengan mengadakan musyawarah pengurus
lembaga kemasyarakatan desa, untuk menentukan calon pengganti pengurus yang
diberhentikan.
Calon pengganti
pengurus diusulkan oleh ketua lembaga kemasyarakatan desa kepada Kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
Berdasarkan usulan
calon pengganti pengurus lembaga kemasyarakatan desa, Kepala
Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pengganti pengurus
lembaga kemasyarakatan desa.
0 Response to "Ketentuan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan"
Posting Komentar