Ketentuan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan

Pengurus lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan dapat diganti atau berhenti sebelum habis masa bhaktinya karena:

a.   meninggal dunia;
b.   atas permintaan sendiri;
c.   melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan penduduk desa terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus salah satu lembaga kemasyarakatan; atau
d.   tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan.

Apabila pengurus lembaga kemasyarakatan desa berhenti sebelum habis masa baktinya, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian pengurus lembaga kemasyarakatan desa, berdasarkan usulan ketua lembaga kemasyarakatan desa.

Pengurus lembaga kemasyarakatan desa yang telah diberhentikan sebelum habis masa baktinya, harus dilakukan penggantian pengurus.
Penggantian pengurus lembaga kemasyarakatan desa dilakukan dengan mengadakan musyawarah pengurus lembaga kemasyarakatan desa, untuk menentukan calon pengganti pengurus yang diberhentikan.

Calon pengganti pengurus diusulkan oleh ketua lembaga kemasyarakatan desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

Berdasarkan usulan calon pengganti pengurus lembaga kemasyarakatan desa, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pengganti pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

0 Response to "Ketentuan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan"

Posting Komentar