Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan

Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan

Edukasippkn.com - Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.

Pembinaan Pemerintah meliputi :

a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan; dan
e. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

Pembinaan Pemerintah Provinsi meliputi

a.   memberikan pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b.   memberikan bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan;
c.   memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
d.   melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
e.   melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
f.    memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; dan
g.   memberikan penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.

Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi :

a.   memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b.   memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c.   menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d.   memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e.   melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
f.    menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g.   memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

Pembinaan dan Pengawasan Carnal meliputi :

a.   memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b.   memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c.   memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d.   memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e.   memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
f.    memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
g.   memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.

0 Response to "Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan"

Posting Komentar