Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga
Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan. Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.
Pembinaan Pemerintah meliputi
:
a.
memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
c.
memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan;
dan
e.
memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pembinaan Pemerintah
Provinsi meliputi
a.
memberikan
pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan
bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan;
c.
memfasilitasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
tentang Lembaga Kemasyarakatan;
d.
melakukan
pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
e.
melaksanakan
pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
f.
memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
dan
g.
memberikan
penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi :
a.
memberikan
pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan
pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c.
menetapkan
bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d.
memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e.
melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
f.
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g.
memberikan
penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pembinaan dan
Pengawasan Carnal meliputi :
a.
memfasilitasi
penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c.
memfasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d.
memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e.
memfasilitasi
kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan
pihak ketiga;
f.
memfasilitasi
bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
g.
memfasilitasi
koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.
0 Response to "Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan"
Posting Komentar