Larangan dalam Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD

Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:

a.   mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.   menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.   menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.   mengganggu ketertiban umum;
f.    mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.   merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.   menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.    membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j.    menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a.   Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.   Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.   Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d.   direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e.   pegawai negeri sipil;
f.    anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.   kepala desa; dan
h.   perangkat desa.

Setiap orang sebagaimana tersebut di atas dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu, sehingga pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

Selanjutnya, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a.   tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.   menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara diatur dengan peraturan KPU. 

0 Response to "Larangan dalam Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD"

Posting Komentar