Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang
lain;
d.
menghasut
dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.
mengganggu
ketertiban umum;
f.
mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.
merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.
menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa
atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j.
menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pelaksana
kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a.
Ketua,
Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
b.
Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d.
direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e.
pegawai
negeri sipil;
f.
anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.
kepala
desa; dan
h.
perangkat
desa.
Setiap
orang sebagaimana tersebut di atas dilarang ikut serta sebagai pelaksana
Kampanye Pemilu, sehingga pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut
merupakan tindak pidana Pemilu.
Selanjutnya,
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak
menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
menjalani
cuti di luar tanggungan negara.
Cuti
dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan lebih
lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara diatur dengan peraturan KPU.
0 Response to "Larangan dalam Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD"
Posting Komentar