Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran
diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris
jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.
Pendaftaran
dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Jadwal waktu pendaftaran
Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dokumen
persyaratan Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu meliputi:
a.
Berita
Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut
terdaftar sebagai badan hukum;
b.
keputusan
pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus
tingkat kabupaten/kota;
c.
surat
keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap
pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat
kabupaten/kota;
d.
surat
keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
surat
keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai
politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
f.
bukti
keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g.
bukti
kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h.
salinan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Related Posts :
Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilu dibentuk
majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merup… Read More...
Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Majelis Khusus Tindak
Pidana Pemilu
Majelis
khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan
negeri dan pen… Read More...
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sengketa
tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD pro… Read More...
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Pengajuan
gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
268 ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilaku… Read More...
Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang d… Read More...
Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
0 Response to "Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu"
Posting Komentar