Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran
diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris
jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.
Pendaftaran
dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Jadwal waktu pendaftaran
Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dokumen
persyaratan Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu meliputi:
a.
Berita
Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut
terdaftar sebagai badan hukum;
b.
keputusan
pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus
tingkat kabupaten/kota;
c.
surat
keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap
pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat
kabupaten/kota;
d.
surat
keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
surat
keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai
politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
f.
bukti
keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g.
bukti
kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h.
salinan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu"
Posting Komentar