Maksud dan Tujuan Dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan desa adalah:

a.   sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berasaskan kegotong-royongan dan kekeluargaan;
b.   sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
c.   sebagai upaya untuk menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam menyejahterakan masyarakat; dan
d.   sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat

Tujuan dibentuknya lembaga kemasyarakatan desa adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

a.   peningkatan pelayanan masyarakat;
b.   peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.   pengembangan kemitraan;
d.   pemberdayaan masyarakat; dan
e.   pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

0 Response to "Maksud dan Tujuan Dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)"

Posting Komentar