Lembaga
Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan desa adalah:
a. sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai kehidupan masyarakat
yang berasaskan kegotong-royongan dan kekeluargaan;
b. sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan;
c. sebagai upaya untuk menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya
masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam
menyejahterakan masyarakat; dan
d. sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
Tujuan
dibentuknya lembaga kemasyarakatan desa adalah untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui:
a.
peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
pengembangan kemitraan;
d.
pemberdayaan masyarakat; dan
e.
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat.
0 Response to "Maksud dan Tujuan Dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)"
Posting Komentar