Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a.
Warga
Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.
berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.
tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.
sehat
jasmani dan rohani;
i.
terdaftar
sebagai Pemilih;
j.
bersedia
bekerja penuh waktu;
k.
mengundurkan
diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali;
l.
bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.
bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
n.
mencalonkan
hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o.
mencalonkan
hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p.
mendapat
dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Persyaratan
dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan meliputi:
a.
provinsi
yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan
dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b.
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima
juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua ribu)
Pemilih;
c.
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000
(sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga
ribu) Pemilih;
d.
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000
(lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000
(empat ribu) Pemilih; dan
e.
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus
mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Dukungan
tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota
di provinsi yang bersangkutan.
Persyaratan
dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol
jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Seorang
pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang
calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang,
dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi
lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
Dukungan
yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD dinyatakan batal.
Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
0 Response to "Persyaratan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Persyaratan Dukungan Minimal Dari Pemilih Dari Daerah Pemilihan"
Posting Komentar