Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan
Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Dalam
hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung untuk:
a.
tidak
menggunakan hak pilihnya;
b.
menggunakan
hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah;
c.
memilih
Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d.
memilih
calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau
e.
memilih
calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang
dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
a.
pembatalan
nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar
calon tetap; atau
b.
pembatalan
penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai calon terpilih.
0 Response to "Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD"
Posting Komentar