Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga kemasyarakatan desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan sebagai upaya untuk pemberdayaan masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat yang meliputi:

a.   menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.   melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.   menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat; dan
d.   menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga kemasyarakatan desa mempunyai fungsi:

a.   penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.   penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.   peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.   penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.   penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.    pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.   pemberdayaan hak politik masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c.   mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.   menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e.   membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

0 Response to "Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)"

Posting Komentar