Lembaga
kemasyarakatan desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam aspek
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan sebagai upaya untuk
pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat yang meliputi:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan
pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya
masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
Dalam
melaksanakan tugasnya, lembaga kemasyarakatan
desa mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya
gotong-royong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.
pemberdayaan hak politik masyarakat.
Lembaga
kemasyarakatan desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
0 Response to "Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)"
Posting Komentar