Sengketa
tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa
tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara:
1.
KPU
dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
2.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75.
0 Response to "Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD"
Posting Komentar